Asah Nalar Hukum Islam Berbasis Dalil Musawaroh Fiqhiyah Bulanan
Pasuruan – Para santri Pondok Pesantren Darullughah Wadda'wah (Dalwa) menggelar kegiatan musawaroh fiqhiyah, yakni diskusi ilmiah untuk membahas persoalan hukum Islam (fiqih) berdasarkan Al-Qur'an dan hadis. Kegiatan berlangsung di Masjid Baitul Ghoffar pada Jumat (24/7/2026) pukul 20.00 WIB.
Forum ini digelar untuk melatih santri agar mampu memahami, menganalisis, dan menyelesaikan persoalan fiqih dengan berpijak pada dalil serta pendapat para ulama. Melalui musyawarah tersebut, para santri diarahkan untuk menemukan jawaban atas beragam persoalan hukum secara ilmiah dan bertanggung jawab.
Kegiatan ini memiliki sejumlah tujuan, yakni memperdalam pemahaman santri terhadap kitab kuning, melatih kemampuan istinbath atau pengambilan kesimpulan hukum, serta membahas persoalan fiqih kontemporer yang berkembang di tengah masyarakat.
Musyawarah berlangsung secara sistematis. Kegiatan dibuka oleh moderator yang sekaligus membacakan permasalahan atau waqi'ah, dilanjutkan kepada pembaca' yang menyampaikan isi pertanyaan. Para peserta kemudian menelusuri jawaban dalam kitab-kitab tersebut sebelum masing-masing kelompok memaparkan hasilnya lengkap dengan dalil dan kutipan kitab.
Suasana diskusi kian hidup ketika para peserta saling mengkritisi argumentasi. Untuk memastikan ketepatan, seorang mushohih atau ustaz bertugas membenarkan, meluruskan, sekaligus menjelaskan pendapat yang dinilai paling tepat. Pada akhir forum, ditetapkan kesimpulan hukum sebagai hasil musyawarah.
Melalui kegiatan musawaroh fiqhiyah ini, Dalwa berupaya mencetak santri yang tidak hanya menguasai teori fiqih, tetapi juga mampu berpikir kritis dalam menyelesaikan persoalan hukum secara mendalam sebagai bekal mengabdi di tengah masyarakat.