Dalwa TV Logo

Bahtsul Masā’il Bulanan Dalwa Bahas Nikah Paksa dalam Perspektif Fikih dan Hukum Negara

18 Oct 2026 Oleh: Tim Redaksi Pesantren
Bahtsul Masā’il Bulanan Dalwa Bahas Nikah Paksa dalam Perspektif Fikih dan Hukum Negara

Pasuruan, DalwaTv — Pada malam Selasa, 22 Desember 2025, panitia kembali menggelar agenda rutin Bahtsul Masā’il Bulanan sebagai forum ilmiah untuk membahas problematika aktual yang dihadapi masyarakat. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai ruang musyawarah fikih (musyāwarah fiqhiyyah), khususnya terhadap persoalan-persoalan kontemporer yang tidak ditemukan penjelasan eksplisitnya dalam kitab-kitab klasik, sehingga memerlukan pendalaman dan kajian kolektif.

Bahtsul Masā’il kali ini diikuti oleh para santri dengan kapasitas keilmuan yang mumpuni. Diskusi berlangsung serius dan argumentatif, dengan pemaparan dalil, rujukan kitab mu‘tabar, serta analisis konteks sosial yang relevan dengan realitas masa kini.

Musyawarah ini dihadiri oleh 12 delegasi dari berbagai unsur, mulai dari ittihad (perkumpulan daerah), BEM, kelas Aliyah, hingga delegasi lainnya. Turut hadir Ustadz Adlika dan Ustadz Hilmi sebagai pembimbing diskusi, serta Habib Muhammad bin Thahir bin Yahya yang bertindak sebagai mushohih (pentashih) untuk meneliti dan mengesahkan hasil pembahasan.

Melalui forum Bahtsul Masā’il bulanan ini, Dalwa terus meneguhkan komitmennya dalam merawat tradisi keilmuan pesantren, sekaligus menghadirkan jawaban fikih yang kontekstual dan relevan terhadap tantangan hukum serta sosial di tengah masyarakat modern.

Adapun isu yang dibahas adalah kasus seorang ayah yang menikahkan putrinya secara paksa. Permasalahan menjadi semakin kompleks ketika sang putri melaporkan tindakan tersebut kepada aparat pemerintah. Dari sudut pandang hukum positif, perbuatan tersebut dinilai melanggar peraturan perundang-undangan. Namun dalam perspektif fikih, khususnya menurut Madzhab Syafi’i, terdapat pandangan yang membolehkan praktik tersebut dalam kondisi dan ketentuan tertentu. Perbedaan inilah yang kerap memunculkan kebingungan di tengah masyarakat awam yang belum mendalami ilmu fikih secara komprehensif.

Dari kasus tersebut, forum Bahtsul Masā’il merumuskan dua pertanyaan utama: pertama, apakah tindakan ayah yang menikahkan putrinya secara paksa dapat dibenarkan menurut hukum Islam; dan kedua, bagaimana status hukum pelaporan yang dilakukan oleh sang putri kepada pemerintah apabila tindakan ayah tersebut secara fikih dinilai sah.