Dalwa TV Logo

HUKUM TANPA ASAS: KETIKA AGAMA KEHILANGAN PERAN

18 Oct 2026 Oleh: Tim Redaksi Pesantren
HUKUM TANPA ASAS: KETIKA AGAMA KEHILANGAN PERAN

Pada abad ke-20, paham sekularisme mulai tersebar ke berbagai penjuru terutama negara islam di Turki, tepatnya pada masa kepemimpinan Mustafa Kemal Ataturk. Menurutnya jika Turki ingin maju menjadi negara modern, instisusi keagamaan harus disingkirkan dan sistem kekhalifahan berbasis agama pun hendaknya dialihkan menjadi republik yang berbasis sekuler.

Sekilas ideologi ini menguntungkan dalam beberapa aspek. Negara bersikap netral terhadap seluruh umat beragama. Melarang intervensi agama dalam ruang publik. Sehingga meminimalisir diskriminasi antar umat beragama. Implikasinya, tidak ada agama yang lebih unggul dari yang lain.

Ironisnya, dengan dalih netralitas, sekularisme menyingkirkan nilai-nilai ilahiah dari ruang publik dan menggantinya dengan standar moral buatan manusia yang relatif dan berubah-ubah.

Dalam konteks sekularisme, negara tidak dibangun atas dasar tauhid, melainkan kehendak umum, institusi, ataupun kedaulatan rakyat tanpa ada sama sekali keterkaitan dengan syariat. Agama hanyalah ruang privat semata dan tidak boleh mengintervensi urusan negara.

Sangat disayangkan jika prinsip sekularisme dijadikan dasar, sementara Allah ﷻ telah menegaskan dalam firman-Nya:

وَعَدَ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِى الْاَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْۖ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِيْنَهُمُ الَّذِى ارْتَضٰى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِّنْۢ بَعْدِ خَوْفِهِمْ اَمْنًاۗ يَعْبُدُوْنَنِيْ لَا يُشْرِكُوْنَ بِيْ شَيْـًٔاۗ وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ

”Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan yang mengerjakan kebajikan bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa; Dia sungguh akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah Dia ridai; dan Dia sungguh akan mengubah (keadaan) mereka setelah berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka menyembah-Ku dengan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu apa pun. Siapa yang kufur setelah (janji) tersebut, mereka itulah orang-orang fasik.” [Q.S An-Nur:55].

Imam Al-Qanuji menafsirkan ayat ini bahwa taat kepada ketetapan Nabi ﷺ menjadi sebab datangnya hidayah (yang berperan sebagai sumber petunjuk utama dalam menata kehidupan sosial dan pemerintahan), Allah ﷻ berjanji kepada siapa saja yang menegakkan kitab dan Sunnah Rasul-Nya, maka ia termasuk orang yang dijanjikan kekuasaan.

Imam Ath-Thabari menafsirkan ayat ini dengan menyatakan bahwa wilayah yang dikuasai oleh kaum musyrik, baik dari kalangan bangsa Arab maupun bangsa ‘Ajam, akan diwariskan kepada orang-orang yang beriman dan menjalankan amal saleh (Termasuk menegakkan hukum Islam). Selanjutnya, Allah ﷻ akan menggantikan kondisi ketakutan yang mereka (orang beriman) alami dengan keamanan dan ketenteraman yang hakiki.

Ayat ini tegas menyatakan bahwa kekuasaan di dunia milik orang beriman dan beramal saleh, bukan yang memisahkan agama dari negara. Kekuasaan politik dalam Islam harus menegakkan agama, dan negara berbasis wahyu tidak boleh mengutamakan hukum buatan manusia semata.

Faktanya, Ketika Kemal Ataturk resmi menjabat sebagai pemimpin Turki, ia masih merasa belum sepenuhnya aman karena terdapat beberapa pihak yang harus ditindak tegas demi menjaga stabilitas dan konsolidasi kekuasaan.

Nahasnya lagi, prinsip sekular ini ditakutkan menjadi bentuk kufur, dzhalim, dan fasik seorang hamba kepada ketetapan Tuhannya.

Menurut Ibn Abbas, penolakan terhadap sebagian hukum Allah ﷻ merupakan kekafiran, sedangkan pengakuan tanpa penerapan hukum tersebut tergolong kefasikan. Selain itu, pelanggaran terhadap hukum Allah ﷻ menjadikan seseorang sebagai orang yang zalim, karena menempatkan sesuatu pada posisi yang tidak seharusnya, sehingga secara tidak langsung ia menzalimi dirinya sendiri. 

 

Sumber Buletin Tarqiyah

Penulis Adleek Rahmatullah (15D4)